Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MAKI Cabut Permohonan JR UU KPK di MK

Andika Pratama - Selasa, 22 Juni 2021

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mencabut permohonan uji materi atau juducial review (JR) terkait Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sebelumnya, permohonan ini diajukan MAKI ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menelisik polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjegal 75 pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga

Pegawai KPK Cabut Permohonan MK, Ini Alasannya

"Mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Boyamin menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan JR ini ke MK. Alasan teknis pencabutan JR tersebut, menurut Boyamin lantaran COVID-19 menunjukkan gejala penularan yang lebih parah. Selain itu, karena diketemukannya varian delta yang pemyebarannya sangat cepat dan semakin meningkatnya penderita terpapar COVID-19 di DKI Jakarta.

"Kami setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk menunda persidangan sampai batas keadaan yang lebih baik dan sekaligus memahami terdapat upaya bersama untuk mencegah penularan virus COVID-19," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Karena itu, Boyamin melanjutkan, hal ini mengurangi beban proses persidangan di MK akibat penularan virus COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Maka kami dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan permohoan uji materi aquo untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," kata Boyamin.

Sementara itu, alasan material pencabutan permohonan lantaran pegawai KPK yang tak lolos TWK telah mencabut permohonan uji materi di MK.

"Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Pegawai KPK tersebut," kata Boyamin.

Diketahui sebanyak sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut permohonannya.

Para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon sebelumnya mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata perwakilan pegawai, Hotman Tambunan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).

Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut. MK, kata Hotman, telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Pegawai KPK Pertanyakan Keterlibatan Berbagai Lembaga dalam Keputusan Kepegawaian

Baca Artikel Asli