MAKI Cabut Permohonan JR UU KPK di MK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 22 Juni 2021
MAKI Cabut Permohonan JR UU KPK di MK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mencabut permohonan uji materi atau juducial review (JR) terkait Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sebelumnya, permohonan ini diajukan MAKI ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menelisik polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjegal 75 pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga

Pegawai KPK Cabut Permohonan MK, Ini Alasannya

"Mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Boyamin menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan JR ini ke MK. Alasan teknis pencabutan JR tersebut, menurut Boyamin lantaran COVID-19 menunjukkan gejala penularan yang lebih parah. Selain itu, karena diketemukannya varian delta yang pemyebarannya sangat cepat dan semakin meningkatnya penderita terpapar COVID-19 di DKI Jakarta.

"Kami setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk menunda persidangan sampai batas keadaan yang lebih baik dan sekaligus memahami terdapat upaya bersama untuk mencegah penularan virus COVID-19," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Karena itu, Boyamin melanjutkan, hal ini mengurangi beban proses persidangan di MK akibat penularan virus COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Maka kami dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan permohoan uji materi aquo untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," kata Boyamin.

Sementara itu, alasan material pencabutan permohonan lantaran pegawai KPK yang tak lolos TWK telah mencabut permohonan uji materi di MK.

"Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Pegawai KPK tersebut," kata Boyamin.

Diketahui sebanyak sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut permohonannya.

Para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon sebelumnya mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata perwakilan pegawai, Hotman Tambunan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).

Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut. MK, kata Hotman, telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Pegawai KPK Pertanyakan Keterlibatan Berbagai Lembaga dalam Keputusan Kepegawaian

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Bagikan