Maki Berharap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Dihukum Berat

Senin, 23 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman berat untuk mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Hal ini disampaikan Boyamin menanggapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap bansos COVID-19 dengan terdakwa Juliari yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (24/8) besok.

Baca Juga:

Sidang Pledoi, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Mega dan Jokowi

"Sangat optimis (Juliari) dihukum berat bahkan di atas tuntutan jaksa 11 tahun," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (23/8).

Boyamin bahkan memprediksi hakim akan memberikan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara terhadap bekas elite PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Bahkan harapan saya seumur hidup," kata Boyamin.

Terdakwa Juliari. (Foto: Antara)
Caption

Adapun keyakinannya ini didasari karena majelis hakim yang menyidangkan Juliari adalah majelis hakim yang sama dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, pada persidangan tersebut, majelis hakim selalu memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Apalagi ini perkara bansos saat bencana. Maka saya yakin (putusan) akan di atas tuntutan jaksa. Karena kasus-kasus korupsi yang sebelumnya (diadili) tidak dalam keadaan bencana," ujar Boyamin. (Pon)

Baca Juga:

Juliari Batubara: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan