Maju Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Bikin Surat Tidak Pernah Dipidana di PN Solo

Senin, 26 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana, surat tidak mempunyai tunggakan hutang dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, atas nama Bacagub Jateng Ahmad Luthfi, Senin (26/8).

Pengajuan surat tersebut untuk mendaftar maju Pilkada Jateng 2024 ke KPU Jateng yang membuka pendaftaran calon pada Selasa-Kamis (27-29/8).

Humas PN Bambang Ariyanto, mengatakan ada tiga berkas yang masuk ke PN Solo yang telah diajulan Ahmad Luthfi melalui perwakilan. Surat tersebut sebagai syarat maju Pilkada Jateng ke KPU.

“Kami telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad Luthfi. Ya hari ini (Senin), ternyata tadi,” ujar Bambang, di kantornya, Senin (26/8).

Baca juga:

KIM Usung Ahmad Luthfi-Gus Yasin di Pilkada Jateng

Menurut dia, berkas pengajuan yang masuk ke PN Solo saat ini baru diproses dan diteliti petugas. Kalau ada berkas yang kurang akan disampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

“Ini berkas baru diproses diteliti dulu berkas-berkasnya lengkap atau tidaknya. kalau kurang nanti diberitahu pihaknya (Ahmad Luthfi) untuk dilengkapi,” tutur Bambang

Bambang menambahkan pengurusan berkas ke PN Solo dilakukan perwakilan dari pihak Ahmad Luthfi pada pukul 08.00 WIB, secara online. “Yang menguruskan (Luthfi) perwakilan semua. Lewat online semua,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan