Maju Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Bikin Surat Tidak Pernah Dipidana di PN Solo


Ahmad Luthfi yang diusung KIM Plus di Pilkada Jateng. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana, surat tidak mempunyai tunggakan hutang dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, atas nama Bacagub Jateng Ahmad Luthfi, Senin (26/8).
Pengajuan surat tersebut untuk mendaftar maju Pilkada Jateng 2024 ke KPU Jateng yang membuka pendaftaran calon pada Selasa-Kamis (27-29/8).
Humas PN Bambang Ariyanto, mengatakan ada tiga berkas yang masuk ke PN Solo yang telah diajulan Ahmad Luthfi melalui perwakilan. Surat tersebut sebagai syarat maju Pilkada Jateng ke KPU.
“Kami telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad Luthfi. Ya hari ini (Senin), ternyata tadi,” ujar Bambang, di kantornya, Senin (26/8).
Baca juga:
Menurut dia, berkas pengajuan yang masuk ke PN Solo saat ini baru diproses dan diteliti petugas. Kalau ada berkas yang kurang akan disampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
“Ini berkas baru diproses diteliti dulu berkas-berkasnya lengkap atau tidaknya. kalau kurang nanti diberitahu pihaknya (Ahmad Luthfi) untuk dilengkapi,” tutur Bambang
Bambang menambahkan pengurusan berkas ke PN Solo dilakukan perwakilan dari pihak Ahmad Luthfi pada pukul 08.00 WIB, secara online. “Yang menguruskan (Luthfi) perwakilan semua. Lewat online semua,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 47,77 Juta Disorot, Ahmad Luthfi Jamin tak Ada Kenaikan di 2026

Jaga Kondusivitas, Gubernur Jateng Minta Warga Pati Hormati Proses Angket DPRD

Bentuk Posko 24 Jam, Gubernur Jateng Jadikan Keracunan Massal MBG Sragen Bahan Evaluasi

Gubernur Luthfi Turun Tangan, Respons Desakan Mundur Bupati Pati Sudewo yang Dituding Arogan hingga Ribuan Warga Turun ke Jalan

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Gugur, Penggugat Malah Siapkan 'Serangan Balik'

Ahmad Luthfi Curhat Jateng Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa

Desa Jateng Digelontor Bankeu Rp 1,2 Triliun, Gubernur Jateng Dorong Kades Kerja Benar

Mencuat Wacana Pemekaran Daerah Istimewa Surakarta, Gubernur Jateng: Bukan Kewenangan Pemprov

Gubernur Luthfi Luncurkan Kecamatan Berdaya di Solo, Berikan Perhatian kepada Kelompok Disabilitas Diberikan Perhatian

Digugat Ijazah Palsu di PN Solo, SMA 6 Solo Siapkan Bukti Data Valid dan Lengkap
