Maju Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Bikin Surat Tidak Pernah Dipidana di PN Solo
                Ahmad Luthfi yang diusung KIM Plus di Pilkada Jateng. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana, surat tidak mempunyai tunggakan hutang dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, atas nama Bacagub Jateng Ahmad Luthfi, Senin (26/8).
Pengajuan surat tersebut untuk mendaftar maju Pilkada Jateng 2024 ke KPU Jateng yang membuka pendaftaran calon pada Selasa-Kamis (27-29/8).
Humas PN Bambang Ariyanto, mengatakan ada tiga berkas yang masuk ke PN Solo yang telah diajulan Ahmad Luthfi melalui perwakilan. Surat tersebut sebagai syarat maju Pilkada Jateng ke KPU.
“Kami telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad Luthfi. Ya hari ini (Senin), ternyata tadi,” ujar Bambang, di kantornya, Senin (26/8).
Baca juga:
Menurut dia, berkas pengajuan yang masuk ke PN Solo saat ini baru diproses dan diteliti petugas. Kalau ada berkas yang kurang akan disampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
“Ini berkas baru diproses diteliti dulu berkas-berkasnya lengkap atau tidaknya. kalau kurang nanti diberitahu pihaknya (Ahmad Luthfi) untuk dilengkapi,” tutur Bambang
Bambang menambahkan pengurusan berkas ke PN Solo dilakukan perwakilan dari pihak Ahmad Luthfi pada pukul 08.00 WIB, secara online. “Yang menguruskan (Luthfi) perwakilan semua. Lewat online semua,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Paripurna Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Digelar, Jumat (31/10), Gubernur Jateng Minta Masyarakat Tenang
                      Kerugian akibat Kebakaran Pasar Wonogiri Capai Rp 83 Miliar, Ahmad Luthfi Kebut Pasar Darurat
                      Turun Tangan Cegah Keracunan Massal, Ahmad Luthfi Sidak SPPG Jebres Solo
                      Atap Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi Minta Segera Dilakukan Investigasi
                      Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 47,77 Juta Disorot, Ahmad Luthfi Jamin tak Ada Kenaikan di 2026
                      Jaga Kondusivitas, Gubernur Jateng Minta Warga Pati Hormati Proses Angket DPRD
                      Bentuk Posko 24 Jam, Gubernur Jateng Jadikan Keracunan Massal MBG Sragen Bahan Evaluasi
                      Gubernur Luthfi Turun Tangan, Respons Desakan Mundur Bupati Pati Sudewo yang Dituding Arogan hingga Ribuan Warga Turun ke Jalan
                      Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Gugur, Penggugat Malah Siapkan 'Serangan Balik'
                      Ahmad Luthfi Curhat Jateng Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa