Maju Pilkada Jalur Independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Bawa Berkas 1 Truk

Senin, 13 Mei 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMJEN (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menjadi satu-satunya pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Pilkada DKI Jakarta independen atau perseorangan yang melengkapi berkas persyaratan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan dokumen fisik syarat dukungan untuk Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto mencapai satu truk. Pasangan itu mengirimkan berkas digital melalui Silon dan dokumen fisik sebanyak 29 kontainer pada Minggu (13/5).

Doddy menuturkan, untuk pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut, pihaknya minta bantuan dari KPU kabupaten/kota. "Ya, kami libatkan teman-teman dari KPU kabupaten/kota yang sudah standby untuk membantu. Mobilnya ada satu truk tuh udah datang," kata Doddy di Jakarta, Senin (13/5).

Ia pun berharap pemeriksaan kelengkapan dokumen bisa segera rampung sehingga KPU DKI Jakarta bisa menerbitkan berita acara.

Baca juga:

KPU Bakal Sampaikan 2 Draf Aturan Pilkada Serentak ke DPR

Terlebih lagi, kata dia, KPU DKI Jakarta masih sibuk untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pileg 2024. Lebih lanjut Doddy mengungkapkan status Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto masih bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. "Kami sih inginnya satu hari selesai karena besok kami ada persidangan di Mahkamah Konstitusi juga," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas yaitu Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy), tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal calon gubernur dan calon wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.(Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan