Maju Pilkada Jalur Independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Bawa Berkas 1 Truk


Gedung KPU DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MERAHPUTIH.COM - KOMJEN (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menjadi satu-satunya pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Pilkada DKI Jakarta independen atau perseorangan yang melengkapi berkas persyaratan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan dokumen fisik syarat dukungan untuk Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto mencapai satu truk. Pasangan itu mengirimkan berkas digital melalui Silon dan dokumen fisik sebanyak 29 kontainer pada Minggu (13/5).
Doddy menuturkan, untuk pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut, pihaknya minta bantuan dari KPU kabupaten/kota. "Ya, kami libatkan teman-teman dari KPU kabupaten/kota yang sudah standby untuk membantu. Mobilnya ada satu truk tuh udah datang," kata Doddy di Jakarta, Senin (13/5).
Ia pun berharap pemeriksaan kelengkapan dokumen bisa segera rampung sehingga KPU DKI Jakarta bisa menerbitkan berita acara.
Baca juga:
Terlebih lagi, kata dia, KPU DKI Jakarta masih sibuk untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pileg 2024. Lebih lanjut Doddy mengungkapkan status Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto masih bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. "Kami sih inginnya satu hari selesai karena besok kami ada persidangan di Mahkamah Konstitusi juga," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas yaitu Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy), tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon gubernur dan calon wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
