Majelis Hakim Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Rizieq Dkk Terlalu Berat
Kamis, 27 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Majelis hakim menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dan lima lainnya dalam perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan, Jakarta Pusat terlalu tinggi.
Jaksa menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Sedangkan lima lainnya dituntut satu tahun enam bulan penjara. Mereka yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Pikir-pikir Banding Vonis 8 Bulan Penjara Rizieq Dkk
"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memerhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa," ucap ketua hakim kasus kerumunan Petamburan Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5).
Tuntutan yang digunakan jaksa yaitu mendasarkan pada pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Hanya saja, selama proses persidangan, lanjut Suparman, dakwan pertama itu tidak terbukti.

Menurutnya, tidak ada penghasutan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq.
"Tapi sesuai fakta persidangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," papar Suparman.
Baca Juga:
Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Kerumunan Petamburan
Tapi berdasarkan hasil persidangan, para terdakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana.
"Terdakwa hanya terbuti melakukan tidak pidana pada dakwaan ketiga pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana nya 1 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung