Kuasa Hukum Pikir-pikir Banding Vonis 8 Bulan Penjara Rizieq Dkk


Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum masih mempertimbangkan banding atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Secara tim bersama HRS kita masih pikir-pikir," ujar tim kuasa hukum terdakwa kasus Petamburan, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Azis menganggap, vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu tidak adil. Karena menurutnya, Rizieq dan kelima lainnya tidak bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq Shihab di Petamburan.
Baca Juga:
Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
"Kita masih menganggap hal yang dilakukan HRS dan kawan-kawan adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan," paparnya.
Meski kliennya divonis 8 bulan bui, Azis memiliki dua catatan yang patut disyukuri oleh pihaknya.
Pertama majelis hakim menyatakan, acara Maulid Nabi Muhammad bukan merupakan kejahatan. Sehingga, harusnya hal-hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana.
"Yang kedua adalah pasal 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan alhamdulillah tidak terbukti," papar dia.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Rizieq Shihab dkk 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan, terdakwa Rizieq dan lima lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq.
Baca Juga:
Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Kerumunan Petamburan
Lima terdakwa iru yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Keenam terdakwa tersebut melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar ketua hakim kasus kerumunan Petamburan, Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5). (Asp)
Baca Juga:
PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
