Kuasa Hukum Pikir-pikir Banding Vonis 8 Bulan Penjara Rizieq Dkk

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 Mei 2021
Kuasa Hukum Pikir-pikir Banding Vonis 8 Bulan Penjara Rizieq Dkk

Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum masih mempertimbangkan banding atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Secara tim bersama HRS kita masih pikir-pikir," ujar tim kuasa hukum terdakwa kasus Petamburan, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Azis menganggap, vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu tidak adil. Karena menurutnya, Rizieq dan kelima lainnya tidak bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq Shihab di Petamburan.

Baca Juga:

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

"Kita masih menganggap hal yang dilakukan HRS dan kawan-kawan adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan," paparnya.

Meski kliennya divonis 8 bulan bui, Azis memiliki dua catatan yang patut disyukuri oleh pihaknya.
Pertama majelis hakim menyatakan, acara Maulid Nabi Muhammad bukan merupakan kejahatan. Sehingga, harusnya hal-hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana.

"Yang kedua adalah pasal 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan alhamdulillah tidak terbukti," papar dia.

Suasana saat sidang Rizieq Shihab. Foto: MP/Asropih
Suasana saat sidang Rizieq Shihab. Foto: MP/Asropih

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Rizieq Shihab dkk 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan, terdakwa Rizieq dan lima lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq.

Baca Juga:

Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Kerumunan Petamburan

Lima terdakwa iru yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Keenam terdakwa tersebut melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar ketua hakim kasus kerumunan Petamburan, Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5). (Asp)

Baca Juga:

PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube

#Sidang Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan