Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Kerumunan Petamburan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Mei 2021
Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Kerumunan Petamburan

Sidang Voniss Rizieq Shihab dan kawan-kawan. (Foto: Tangkapan Layar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan, divonis 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan, terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq.

Baca Juga:

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Keenam terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ketua Hakim kasus kerumunan Megendung, Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5).

Hakim Suparman mengatakan, Rizieq dinyatakan bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Adapun vonis yang memberatkan, karena para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang sudah menjadi pandemi. Sedangkan yang meringankan terdakwa memberikan keterangan secara jujur memudahkan pemeriksaan dipersidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sebagai guru agama islam.

Sidang Rizieq. (Foto: Antara)
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Rizieq dituntut 2 tahun penjara dan lima lainnya satu tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Rizieq dituntut 2 tahun penjara dan lima lainnya satu tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis. Kemudian lima lainnya dituntut satu tahun enam bulan penjara terkait kerumunan Petamburan. (Asp)

Baca Juga:

PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube

#Breaking #Sidang Rizieq #Rizieq Shihab #Protokol Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Bagikan