Majelis Hakim Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Rizieq Dkk Terlalu Berat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 Mei 2021
Majelis Hakim Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Rizieq Dkk Terlalu Berat

Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dan lima lainnya dalam perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan, Jakarta Pusat terlalu tinggi.

Jaksa menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sedangkan lima lainnya dituntut satu tahun enam bulan penjara. Mereka yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Pikir-pikir Banding Vonis 8 Bulan Penjara Rizieq Dkk

"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memerhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa," ucap ketua hakim kasus kerumunan Petamburan Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5).

Tuntutan yang digunakan jaksa yaitu mendasarkan pada pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Hanya saja, selama proses persidangan, lanjut Suparman, dakwan pertama itu tidak terbukti.

Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Menurutnya, tidak ada penghasutan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq.

"Tapi sesuai fakta persidangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," papar Suparman.

Baca Juga:

Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Kerumunan Petamburan

Tapi berdasarkan hasil persidangan, para terdakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana.

"Terdakwa hanya terbuti melakukan tidak pidana pada dakwaan ketiga pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana nya 1 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

#Sidang Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan