MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Ternate Tahun 2020.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Hasan Bay-Mohammad Asgar Saleh. Alasannya, majelis hakim MK menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga
Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3).
Adapun beberapa dalil pemohon yakni ada pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan domisili e-KTP. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan adanya pemilih masih di bawah umur.
Mahkamah menilai memang benar ada beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Makassar Timur.
Maka dari itu mahkamah menilai perlu dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 sebanyak dua pemilih, TPS 05 sebanyak enam pemilih, pemilihan TPS 06 sebanyak dua pemilih dan TPS 12 sebanyak dua pemilih.
Namun, mahkamah menimbang jika dilakukan pemungutan suara ulang pun suara pemohon tidak bertambah signifikan. Lalu tidak melebihi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.
MK menilai tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2020.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ucap Anwar.
Atas putusan tersebut, sehingga paslon Muhammad Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) dipastikan melenggang mulus memimpin Kota Ternate. (Knu)
Baca Juga
MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang