Mahkamah Internasional Perintahkan Isreal Larang Tolak Bantuan ke Gaza, Termasuk dari Lembaga PBB UNRWA
Kamis, 23 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel berkewajiban memfasilitasi program bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Presiden ICJ Yuji Iwasawa memaparkan, berdasarkan Pasal 105 Piagam PBB, Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.
Meskipun Israel mengklaim bahwa UNRWA telah disusupi, Iwasawa menegaskan bahwa Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Gerakan Palestina Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.
Isawa menegaskan, Israel selanjutnya berkewajiban untuk memastikan semua fasilitas PBB di Palestina, termasuk UNRWA, tidak dapat diganggu gugat sepenuhnya, serta kekebalan properti dan aset mereka dari segala bentuk campur tangan.
ICJ mengadakan sidang tentang kewajiban Israel terkait keberadaan organisasi internasional di Jalur Gaza dari 28 April hingga 2 Mei.
Negara Palestina menyambut putusan bersejarah Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel terkait kehadiran dan kegiatan PBB, organisasi internasional dan negara ketiga sehubungan dengan wilayah pendudukan Palestina. (*)