Mahfud MD: TPF lengkap, Tetapi Kasus Munir Tidak Terungkap

Minggu, 30 September 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Duta Keterbukaan Informasi, Mahfud MD menyoroti masih adanya informasi dari badan publik yang ingin diketahui masyarakat, tetapi belum dibuka hingga kini. Salah satunya adalah kasus aktivis HAM Munir.

"Terbunuhnya Munir itu sudah diselidiki secara cermat oleh lembaga tim pencari fakta (TPF). TPF lengkap, tetapi kasus tidak terungkap," kata Mahfud MD usai dikukuhkan menjadi Duta Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Silang Monas Timur, Jakarta, Minggu (30/9).

Pakar hukum tata negara itu menuturkan dalam perkara sengketa informasi di KI Pusat dengan nomor register 025/IV/KIP-PS/2016 antara KontraS sebagai pemohon dengan termohon Kementerian Sekretariat Negara RI itu memerintahkan Setneg membuka informasi tersebut.

Namun, Setneg berdalih tidak memiliki hasil penyelidikan TPF kasus Munir. "Sehingga menjadi gelap, dalam tim yang ditembuskan ke beberapa lembaga negara tidak ada satu pun," tutur Mahfud MD dikutip Antara.

Aktivis HAM, (Alm) Munir. (Foto: Id.wikipedia.org)

Selain kasus Munir, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan dokumen yang hilang atau tidak jelas lain adalah surat keputusan pemberhentian perwira tinggi karena kasus penghilangan orang pada 1998.

KI Pusat memutuskan informasi tersebut untuk dibuka, tetapi setelah dicek di Mabes TNI, SK dengan nomor tersebut memiliki isi yang berbeda sehingga substansi sebenarnya SK tersebut tidak ada yang tahu.

"Kita tidak tahu apakah ini disengaja atau tidak, itu hambatan," ucap dia.

Mahfud menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan sesuatu yang harus terus diperjuangkan, meski badan publik kini sudah lebih terbuka.

Ia mencontohkan adanya Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan jauh lebih terbuka dibandingkan saat Kementerian Penerangan yang menjadi alat propaganda keberhasilan pemerintah. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan