Mahfud MD Sindir Romahurmuziy Sedang Jalani 3 Ritual Pejabat Korup

Senin, 25 Maret 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyindir eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi). Mahfud menyebut Romi sedang menjalankan "ritual" yang biasa dilakukan pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, ada tiga "ritual" yang kerap dilakukan oleh pejabat usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Salah satunya mengaku dijebak, karena itu Mahfud tak heran apabila Romi mengaku dijebak.

"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga, pertama bilang wah saya dijebak, padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama. Dan dia (Romi) sendiri yang mengatur pertemuannya itu ritualitas pertama," kata Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

romi
Tersangka suap eks Ketum PPP M Romahurmuziy. MP/Ponco Sulaksono.

Mahfud melanjutkan, ritual kedua pejabat pasti akan menganggap dirinya adalah korban politik. Padahal, menurut Mahfud, lembaga sekelas KPK tidak mungkin main-main dalam proses penegakan hukum.

"Yang kedua, dia bilang saya ini korban politik, selalu begitu dan tidak ada jawaban lain orang yang OTT itu selama ini begitu," jelas Mahfud.

Kemudian ritual ketiga, lanjut Mahfud seorang pejabat yang telah berstatus tersangka dipastikan akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan ketika sudah memasuki proses persidangan.

"Lalu ritual berikutnya (ketiga) kalau sidang nanti kemudian yang pertama itu eksepsi saya menolak itu semua, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ucap Mahfud.

Mahfud MD
Eks Ketua MK Mahfud MD saat berkunjung ke kantor KPK. MP/Ponco Sulaksono

Mahfud menegaskan tiga ritual tersebut hanyalah pembelaan diri para pejabat semata di hadapan publik. Ketika memasuki proses pembuktian, para pejabat yang telah berstatus tersangka tersebut akan terbukti melakukan praktik korupsi.

"Nah nanti sesudah diperiksa ditunjukan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini janjinya ini tanggal sekian ganti hp nomer ini dan seterusnya, baru dia oh iya gitu kan. Sesudah sidang kedua ketiga nanti baru masuk ke materinya biasanya sudah tidak bisa mengelak," pungkas Mahfud.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka jual beli jabatan di Kemenag. Romi dijerat bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan