Mahfud MD: Dana Haji Bukan Milik Orang Per Orang

Rabu, 02 Agustus 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penggunaan dana haji untuk pengembangan infrastruktur tidak melanggar UU asalkan dilaksanakan secara transparan.

Secara Yuridis, katanya, dana haji bukan lagi milik jamaah haji orang per orang dan sudah ada badan hukum yang mengurus. Sehingga, pengelolaannya pun sudah ada yang punya legal standing yaitu pemerintah.

"Serahkan saja ke pemerintah. Tapi kalau majlis ulama kan sudah bilang boleh untuk infrastruktur. Di Malaysia itu boleh juga," kata Mahfud kepada awak media, Selasa (1/8).

Mahfud menjelaskan bahwa dana haji yang disisihkan negara melalui Kementerian Agama tidak bisa diartikan milik seseorang sehingga landasan hukumnya pun lemah.

"Tidak bisa diartikan bahwa itu milik jamaah haji orang per orang. Sehingga, kalau mau direferendum ke jamaah yang pernah haji, gak ada landasan hukumnya malah. Tapi rekening atas nama negara, itu sudah jelas," terangnya.

Ketua Presidium KAHMI ini pun berpendapat, penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tidak masalah secara hukum, apalagi sudah mendapat kepastian dari MUI.

"Kan untuk kemajuan pembinaan haji. Kalau infrastruktur nanti memperoleh keuntungan kan untuk penyelenggaraan haji juga. Investasi itu kan artinya bukan diambil negara. Tetapi dimanfaatkan agar berkembang dan mendapat untung," tuntasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: MUI Ajukan Empat Syarat Jika Pemerintah Gunakan Dana Haji Untuk Infrastruktur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan