Mabes Polri Tegaskan Kasus Victor Laiskodat Masih Berjalan

Kamis, 23 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mabes Polri menegaskan tak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat politisi Partai Nasdem Victor Laiskodat seperti yang beredar di media sosial.

"Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan," ujar Karopeas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Hingga kini, penyidik masih memerlukan beberapa keterangan saksi-saksi yang hadir di TKP saat adanya dugaan tindak pidana terjadi. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3 mengingat Victor merupakan anggota legislatif.

"Perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," jelas Rikwanto.

Karena, berdasarkan UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR Pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

Hal itu, sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya.

Seperti praktik dokter yang dilaporkan malapraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik Polri akan meminta Dewan Pers dulu yang menyidangkan," kata Rikwanto. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Disebut Pendukung Khilafah, PAN Akan Somasi Victor Laiskodat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan