Mabes Polri Tangkap Salah Satu Buronan Teroris di Jakarta

Jumat, 09 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan buron kasus terorisme NF sudah diamankan.

"Orang tuanya memberikan informasi tentang keberadaan anaknya sehingga tim reserse dari Polsek Setiabudi datang ke rumahnya untuk mengamankan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (9/4).

Dia mengatakan, NF ditangkap pada Kamis (8/4) malam.

Baca Juga:

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Pasar Rebo

Setelah diamankan dari rumahnya, NF diserahkan oleh petugas dari Polsek Setiabudi ke Densus 88.

"Sehingga penyidik dari Polsek Setiabudi turun ke rumah Saudara NF untuk mengamankan dan menyerahkan ke Densus 88," tuturnya.

Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan bahwa tiga buron teroris kini tengah diburu oleh tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri.

Ilustrasi - Petugas kepolisian berjalan menuju lokasi penggeledahan salah satu tempat tinggal terduga teroris di Condet, Jakarta, Senin (29/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
Ilustrasi - Petugas kepolisian berjalan menuju lokasi penggeledahan salah satu tempat tinggal terduga teroris di Condet, Jakarta, Senin (29/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

Salah satunya NF yang diketahui merupakan penerima program bantuan sosial tunai (BST).

NF masuk daftar pencarian orang bersama dua buron lainnya.

Ketiganya satu kelompok dengan HH, eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap Densus 88 di Condet, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Fadli Zon Tak Ingin Ada Oknum yang Memelihara Terorisme

Ketiganya adalah sebagai berikut:

1. ARH

TTL: Jakarta, 12 April 1973

Jenis kelamin: Laki-laki

Pasal: Pasal 15 juncto pasal 7 juncto pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.


2. NF

TTL: Jakarta, 8 November 1985

Jenis kelamin: Laki-laki

Pasal: Pasal 15 juncto pasal 7 juncto pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.


3. YI

TTL: Jakarta, 14 Oktober 1967

Jenis kelamin: Laki-laki

Pasal: Pasal 15 juncto pasal 7 juncto pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003. (Knu)

Baca Juga:

Polres Metro Depok Akui Sulit Tangkap Pelaku Teror Benda Bertuliskan 'FPI Munarman'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan