Mabes Polri Tangkap Salah Satu Buronan Teroris di Jakarta
Jumat, 09 April 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan buron kasus terorisme NF sudah diamankan.
"Orang tuanya memberikan informasi tentang keberadaan anaknya sehingga tim reserse dari Polsek Setiabudi datang ke rumahnya untuk mengamankan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (9/4).
Dia mengatakan, NF ditangkap pada Kamis (8/4) malam.
Baca Juga:
Setelah diamankan dari rumahnya, NF diserahkan oleh petugas dari Polsek Setiabudi ke Densus 88.
"Sehingga penyidik dari Polsek Setiabudi turun ke rumah Saudara NF untuk mengamankan dan menyerahkan ke Densus 88," tuturnya.
Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan bahwa tiga buron teroris kini tengah diburu oleh tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri.

Salah satunya NF yang diketahui merupakan penerima program bantuan sosial tunai (BST).
NF masuk daftar pencarian orang bersama dua buron lainnya.
Ketiganya satu kelompok dengan HH, eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap Densus 88 di Condet, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ketiganya adalah sebagai berikut:
1. ARH
TTL: Jakarta, 12 April 1973
Jenis kelamin: Laki-laki
Pasal: Pasal 15 juncto pasal 7 juncto pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.
2. NF
TTL: Jakarta, 8 November 1985
Jenis kelamin: Laki-laki
Pasal: Pasal 15 juncto pasal 7 juncto pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.
3. YI
TTL: Jakarta, 14 Oktober 1967
Jenis kelamin: Laki-laki
Pasal: Pasal 15 juncto pasal 7 juncto pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003. (Knu)
Baca Juga:
Polres Metro Depok Akui Sulit Tangkap Pelaku Teror Benda Bertuliskan 'FPI Munarman'