Mabes Polri Perketat Penggunaan Senpi oleh Anggota Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Senin, 25 November 2024 -
MerahPutih.com - Kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar langsung membuat institusi Kepolisian berbenah. Polri akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.
“SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Baik itu terkait dengan masalah administrasi maupun tes psikologinya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Senin (25/11).
Dia mengatakan, kepolisian telah melaksanakan pemeriksaan secara berkala pada personel yang menggunakan senpi dalam bertugas.
“Tergantung dari kebutuhan pemeriksaannya,” ujarnya.
Baca juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi Momentum Tepat Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Sandi juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat terkait kasus polisi tembak polisi dijadikan bahan masukan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Ryanto Ulil Anshari di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ryanto Ulil tewas dan Dadang menyerahkan diri. (Knu)