Mabes Polri Minta Publik Bersabar atas Kasus Abu Janda
Kamis, 11 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengusutan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Permadi Arya alias Abu Janda.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta publik menunggu perkembangan kasus terkait cuitan “Islam Arogan” dan “Evolusi” itu.
“Penyidik yang akan membuat jadwal dan lain sebagainya dan tindakan lanjutan daripada kasus ini. Tentunya penyidik yang akan melakukan itu semua. Kita tunggu info itu,” kata Rusdi kepada wartawan, di Mabes Polri, Kamis (11/2).
Baca Juga:
Permadi dan Natalius Pigai diketahui bertemu dalam sebuah kesempatan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/2) malam.
Dasco yang juga merupakan Ketua Harian DPP Gerindra itu mengunggah momen pertemuan tersebut di akun Instagram @sufmi_dasco.
Dalam unggahannya, Dasco menulis, "Perkuat diri membangun negeri, bersama Natalius Pigai dan Abu Janda".

Permadi dilaporkan KNPI ke polisi atas dugaan ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim.
Laporan itu disebabkan Twit Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik Hendropriyono.
Baca Juga:
Abu Janda-Natalius Pigai Duduk Satu Meja, PKB: Harus Diteladani
Kicauan itu memang sudah dihapus oleh Abu Janda. Namun, KNPI menyimpannya sebagai barang bukti.
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis mengatakan, kata "evolusi" yang dipakai Abu Janda itu menyebarkan ujaran kebencian.
Permadi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal kicauannya itu pada Kamis (4/2). (Knu)
Baca Juga:
Temui Natalius Pigai, Tak Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan Hukum