Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MABES Polri angkat suara terkait degan putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polda Jawa Barat harus segera menindaklanjutinya.

“Disegerakan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/4). Ia meminta Polda Jawa Barat harus patuh putusan itu. "Polda Jabar patuh dalam putusan praperadilan oleh hakim kasus Pegi," ungkapnya.

Baca juga:

Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Trunoyudo juga memastikan penyidik Polda Jawa Barat menaati keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mencabut status tersangka dan membebaskan Pegi Setiawan. "Ya, intinya kami patuh dengan putusan hakim tunggal. Tadi juga sudah disampaikan Polda Jabar soal putusan itu," terangnya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7) sekitar pukul 09.00 WIB, majelis hakim membacakan agenda putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi. Hal itu membuat status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon batal.(knu)

Baca juga:

Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan