MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab

Senin, 11 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan di Petamburan.

"Tolak," demikian putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni, Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Selaku pemohon kasasi jaksa penuntut umum dan termohon/terdakwa Moh Rizieq Shihab.

Baca Juga:

1.660 Personel Kepolisian Jaga Ketat Sidang Kasasi Rizieq Shihab di MA

Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan. Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara.

Ribuan anggota kepolisian melakukan apel siaga menjelang sidang kasasi Rizieq Shibab di Mahkamah Agung, Senin (11/10). Foto: MP/Kanu

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan, divonis 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Raja Arab dan Mahkamah Internasional Turun Tangan Bebaskan Rizieq

Hakim menyatakan, terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq.

5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Keenam terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 20 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan