MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab


Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan di Petamburan.
"Tolak," demikian putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni, Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Selaku pemohon kasasi jaksa penuntut umum dan termohon/terdakwa Moh Rizieq Shihab.
Baca Juga:
1.660 Personel Kepolisian Jaga Ketat Sidang Kasasi Rizieq Shihab di MA
Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan. Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara.

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan, divonis 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Raja Arab dan Mahkamah Internasional Turun Tangan Bebaskan Rizieq
Hakim menyatakan, terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq.
5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Keenam terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 20 Juta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
