Kasasi Jaksa Ditolak MA, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 20 Juta
Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Anggota tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebutkan, upaya hukum kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkasnya tak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, berkasnya pun telah dikembalikan kepada pengadilan negeri guna tidak dilanjutkan upayanya lantaran bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga
Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara
"Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadapperkara Megamendung yang menghukum denda kepada Klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap," tutur Aziz dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/10).
Terkait penolakan itu, kata dia, Rizieq telah membayarkan dendanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun nominal denda sebesar Rp 20 juta.
"Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp 20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Dia menjelaskan, lantaran upaya kasasi telah ditolak MA, maka menjadikan kliennya sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat menerima hukuman kurungan penjara selama 8 bulan.
Lalu, terkait perkara RS Ummi yang melibatkan Rizieq, saat ini juga sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA.
"Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dan lima terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sementara, yang meringankan Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan serta memberikan keterangan yang jujur saat proses persidangan berlangsung.
Hakim juga menganggap Rizieq sebagai sosok kepala keluarga sekaligus tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat. (Knu)
Baca Juga
[Hoaks atau Fakta]: Hakim Penolak Banding Rizieq Yang Ngurangin Hukuman Djoko Tjanda
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia