Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Oktober 2021
Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara

Sidang Voniss Rizieq Shihab dan kawan-kawan. (Foto: Tangkapan Layar).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) bebas dari penjara pada Rabu (6/10). Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

“Insya Allah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021 bebas, oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA),” kata tim penasihat hukum, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (6/10).

Baca Juga

Dua Tersangka Pembunuhan Anggota Laskar FPI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Namun, tak ada nama tokoh utama Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ikut bebas.

Usai bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Shabri Lubis berencana akan ke Pondok Pesantren terlebih dahulu sebelum kembali ke rumahnya.

"Rencana ke rumah masing-masing. Tapi kayanya ke Ciseeng dulu, Kiyai Sobri pesantren," ujarnya.

Saat ditanya apakah bakal mengadakan acara syukuran atas bebasnya kliennya itu. Dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.

"(Acara syukuran) nanti kita kabari," tutup Azis.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bebasnya Shabri Lubis dan kawan-kawan karena telah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.

"Sekitar jam 09.30 Wib mereka dieksekusi oleh Jaksa, karena sudah 8 bulan menjalani tahanan sama dengan putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/10).

Sidang Rizieq. (Foto: Antara)
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Rizieq dituntut 2 tahun penjara dan lima lainnya satu tahun 6 bulan penjara.


Oleh karena itu, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ahmad Shabri Lubis telah dapat menghirup udara bebas kembali.

"Sesuai KUHAP harus dikeluarkan demi hukum. Putusan kasasinya juga menolak permohonan kasasi. Jadi sudah inkracht," tegasnya.

Kelimanya menjadi narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Mereka adalah panitia acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

Mereka terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara. (Knu)

Baca Juga

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Bos FPI Dkk

#Breaking #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Bagikan