Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara
Sidang Voniss Rizieq Shihab dan kawan-kawan. (Foto: Tangkapan Layar).
MerahPutih.com - Lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) bebas dari penjara pada Rabu (6/10). Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
“Insya Allah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021 bebas, oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA),” kata tim penasihat hukum, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (6/10).
Baca Juga
Dua Tersangka Pembunuhan Anggota Laskar FPI Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Namun, tak ada nama tokoh utama Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ikut bebas.
Usai bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Shabri Lubis berencana akan ke Pondok Pesantren terlebih dahulu sebelum kembali ke rumahnya.
"Rencana ke rumah masing-masing. Tapi kayanya ke Ciseeng dulu, Kiyai Sobri pesantren," ujarnya.
Saat ditanya apakah bakal mengadakan acara syukuran atas bebasnya kliennya itu. Dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.
"(Acara syukuran) nanti kita kabari," tutup Azis.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bebasnya Shabri Lubis dan kawan-kawan karena telah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.
"Sekitar jam 09.30 Wib mereka dieksekusi oleh Jaksa, karena sudah 8 bulan menjalani tahanan sama dengan putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/10).
Oleh karena itu, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ahmad Shabri Lubis telah dapat menghirup udara bebas kembali.
"Sesuai KUHAP harus dikeluarkan demi hukum. Putusan kasasinya juga menolak permohonan kasasi. Jadi sudah inkracht," tegasnya.
Kelimanya menjadi narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Mereka adalah panitia acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Mereka terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0