MA Nyaris Putus Perkara 100 Persen Selama 2021

Rabu, 29 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - 19.087 perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2021 hingga tanggal 27 Desember 2021. Angka itu hampir dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13 persen.

Adapun rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2021 yakni sebesar 75 persen.

Baca Juga:

DPR Apresiasi MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Rasio produktivitas memutus perkara itu telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 75 persen, atau lebih tinggi sebesar 24,13 persen," ungkap Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (28/12).

Namun sekarang, masih ada sisa perkara sebanyak 16 perkara hingga tanggal 27 Desember 2021.

Baca Juga:

PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube

Menurut Syarifuddin, jumlah tersebut dapat berubah karena saat ini masih ada beberapa perkara yang sedang bersidang hingga 30 Desember 2021.

"Saya berharap, jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu di bawah 199 perkara," ucap Syarifuddin.

Sementara itu, jumlah perkara yang diputus pada 2021 lebih sedikit ketimbang tahun 2020. Yakni terjadi penurunan 7,17 persen.

Baca Juga:

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Alasannya, terjadi penurunan jumlah perkara yang masuk ke MA tahun ini.

"Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021. Sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari tiga bulan," tutup Syarifuddin. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan