Luhut Berani Pastikan Stok Minyak Goreng Melimpah dan Harga Stabil

Senin, 06 Juni 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Pemerintah berani menjamin kepada masyarakat bahwa harga minyak goreng khususnya minyak goreng curah tidak akan naik lagi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan berharap, pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam dua hingga tiga minggu ke depan menyusul penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang telah disempurnakan.

Baca Juga:

Menko Luhut Diminta Fokus Kendalikan Harga dan Distribusi Minyak Goreng

"Pemerintah memastikan penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil. Jadi kita melihat dalam dua, tiga minggu ke depan, situasi ini secara bertahap akan menjadi tambah baik, " katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Minggu, (5/6).

Pemerintah secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Alokasi DMO nantinya akan dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya. Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.

Baca Juga:

Politikus PDIP Nilai Penunjukan Luhut Urus Minyak Goreng Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Sementara itu, terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng tapi juga hingga tingkat distributor.

Penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga Pemda terkait.

"Pemerintah mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha tetap dapat berjalan dengan aman," katanya.

"Namun, pemerintah juga memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja, saya ulangi, dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," tegas Luhut. (Knu)

Baca Juga:

Syarat Perusahaan Bisa Ekspor Minyak Goreng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan