Syarat Perusahaan Bisa Ekspor Minyak Goreng
Minyak goreng curah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah membolehkan pengiriman CPO dari Indonesia ke berbagai negara. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk pastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Baca Juga:
Jokowi Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng di Indonesia Mahal
Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," katanya.
Pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utamapemerintah.
"Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini," kata Mendag Lutfi.
Permendag telah disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5).
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
"Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan. (Asp)
Baca Juga:
Presiden Sidak Langsung Harga Minyak Goreng di Pasar Muntilan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Permintaan Tinggi, Jerry Hermawan Lo Ungkap Desiccated Coconut Indonesia Tembus Pasar Global
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi