Luhut Akan Lanjutkan Tugas Prioritas yang Dikerjakan Archandra Tahar
Selasa, 16 Agustus 2016 -
MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ekonomi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk menggantikan Archandra Tahar yang dicopot dari jabatannya.
Luhut dan Archandra telah bertemu untuk membahas beberapa tugas prioritas seperti masalah blok Masela, Mahakam, Freeport, dan listrik 35.000 MW. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) itu menegaskan akan meneruskan tugas-tugas prioritas Arcandra.
"Kami sudah bertemu dengan Pak Archandra kemarin dan sudah berbincang-bincang tentang masalah Blok Masela, Mahakam, Freeport, laut dalam IDD Listrik, jadi banyak area yang di-cover dan beliau laporan ke saya sebagai Menko Maritim. Jadi, saya cukup mendapat banyak info dari beliau," kata Luhut saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan dirinya hanya meneruskan tugas prioritas yang sudah dikerjakan oleh Archandra sebelumnya. Menurutnya, program yang dibuat Arcandra sudah sangat baik karena bisa memangkas pengeluaran agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
"Sebenarnya saya hanya meneruskan semua apa yang dilakukan Pak Arcandra. Ketika saya melihat ini sudah sangat baik, ia bisa meng-cut cost banyak sekali anggaran dan dia minta struktur cost supaya kelihatan saya paham mengenai begitu-begitu karena saya pengusaha," jelasnya.
Ketika ditanya wartawan siapa nanti yang akan menggantikan posisi Menteri ESDM yang baru, Luhut mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Belum ada info, saya akan tanya Presiden kalau soal itu. Untuk berapa lamanya saya belum tahu," tutur Purnawirawan TNI berpangkat Jenderal itu.
Archandra diangkat sebagai Menteri ESDM bersama dengan sejumlah menteri lainnya dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019.
Seperti diketahui, belum lama ini beredar pesan berantai melalui WhatsApp bahwa Archandra yang berdarah Minang memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Dia diketahui memegang paspor AS sejak 2012 lalu.
Presiden merespon kegelisahan di masyarakat dengan mencopot Arcandra, Senin (15/8) malam. Pengangkatan Arcandra sebagai Menteri menyalahi Undang-undang Kewarganegaraan No 12 Tahun 2006 yakni Pasal 23. Menurut UU tersebut, dengan memiliki paspor AS otomatis kewarganegaraan Archandra sebagai WNI gugur. Padahal, untuk menjadi Menteri, seseorang haruslah memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia. (Abi)
BACA JUGA: