Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi

Arsip Foto - Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua Tengah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mendesak para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan minerba.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang izinnya ditangguhkan untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

"Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9).

Baca juga:

Konferensi Pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Impor BBM Nonsubsidi

Bahlil menyampaikan dana jaminan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mereklamasi lahan pascatambang apabila perusahaan tersebut meninggalkan kewajibannya.

Adapun dana yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan tergantung rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Dari RKAB tersebut, akan dianalisis berapa kapasitas produksi perusahaan dan berapa area yang mau ditambang.

“Kalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” kata Bahlil.

Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.

#Tambang #ESDM #Menteri ESDM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
PT Pertamina (Persero) mengandalkan obligasi global (global bond) dalam pendanaan bisnisnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
Indonesia
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Mekanisme impor LPG dan minyak tetap berjalan normal meski kurs rupiah berfluktuasi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Berita Foto
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Dirut Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menyampaikan pemaparan dalam Met Connex-Mine Aidic 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Praktik seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena sangat bertentangan dengan semangat nasionalisme
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Indonesia
Biodiesel 50 Bakal Diterapkan dan Dijual Serentak Buat Semua Pada 1 Juli 2026
Selain sektor otomotif, B50 juga diuji di sektor alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, kereta api serta pembangkit listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Biodiesel 50 Bakal Diterapkan dan Dijual Serentak Buat Semua Pada 1 Juli 2026
Indonesia
Gas Bumi Jumbo Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Potensinya Sampai 5 Triliun Kaki Kubik
Temuan ini memiliki potensi sekitar 5 triliun kaki kubik (Tcf) gas bumi serta 300 juta barel kondensat.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Gas Bumi Jumbo Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Potensinya Sampai 5 Triliun Kaki Kubik
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tak Naik, Soroti soal Salah Sasaran Subsidi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga LPG 3 kg tetap stabil dan stok aman. Ia juga menyoroti distribusi dan penggunaan subsidi yang belum tepat sasaran.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tak Naik, Soroti soal Salah Sasaran Subsidi
Indonesia
Iran Buka Selat Hormuz, Energi Indonesia Makin Stabil
Pemerintah Iran resmi membuka kembali Selat Hormuz sebagai jalur perdagangan internasional pada Jumat (17/4) malam.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Iran Buka Selat Hormuz, Energi Indonesia Makin Stabil
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan terkait dengan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Bagikan