LPSK Persilakan Pelapor Abu Janda Ajukan Perlindungan

Senin, 01 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan usai mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/2).

Baca Juga

Kasus Natalius Pigai Ditangani Bareskrim, Masyarakat Papua Diminta Tak Lakukan Aksi

Haris merupakan orang yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda. Jika Haris nantinya mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution (ANTARA/ HO-LPSK)

Manager menyebut bahwa perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban, maupun pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman.

“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata dia.

Haris awalnya mengalami peretasan pada akun Twitter miliknya. Kemudian, pada hari ini, kediaman Haris diteror orang tak dikenal. Kabar tersebut diutarakan Haris lewat akun Twitter resminya @harisknpi. Haris berharap, dirinya dan keluarga diberi keselamatan.

"Diri dan rumah saya diteror. Semoga Allah melindungi saya dan keluarga," cuit Haris di akun Twitter-nya.

Baca Juga

Bareskrim Janji Transparan Usut Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

Haris menyampaikan aksi teror yang dialamatkan kepada dirinya, yakni tuduhan mengonsumsi narkoba. Atas tuduhan itulah kediamananya disebut akan digeledah. Haris merasa, tuduhan semacam itu bukan hal yang baru di Indonesia. Ia menegaskan, tubuhnya bebas dari zat narkoba.

"Ternyata polanya selalu dengan cara mengindikasikan saya sebagai pemakai narkoba. Insya Allah, tidak akan pernah barang haram itu masuk ke tubuh saya. Silakan kalian cari cara bagaimana menjebloskan saya ke penjara/dengan cara-cara memfitnah saya. Bergerak pemuda Indonesia. Apa pun yang terjadi," lanjut cuitan Haris. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan