MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona.
LBH menilai, surat Edaran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai THR yang berlaku.
Baca Juga
Nasib THR Pasukan Oranye di Tengah Corona, Pemprov DKI: Itu Kebijakan Kelurahan
"Secara hukum perundang-undangan, Surat Edaran tidak boleh bertentangan dengan peraturan THR dan tidak bisa mengubah peraturan yang ada karena Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat internal," kata LBH dalam keteranganya, Minggu (10/5).
LBH melanjutkan, surat Edaran tersebut terkesan membiarkan buruh yang posisinya rentan untuk bernegosiasi sendiri dengan perusahaan, hal itu menunjukkan bahwa negara ingin lepas tanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga dikhawatirkan menjadi restu pemerintah kepada perusahaan untuk melanggar aturan tidak menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja.
Tanpa adanya surat edaran tersebut pun kewajiban THR seringkali dilanggar oleh perusahaan, lantas, kehadiran Surat Edaran ini akan memperburuk situasi pemenuhan hak atas THR bagi para buruh.
"SE ini tentu akan rentan disalahgunakan perusahaan nakal untuk menghindar dari tanggungjawabnya," imbuh LBH.
Padahal,THR tentu akan sangat membantu buruh dan keluarganya untuk bertahan menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19 ketika pemerintah tidak sanggup menjamin pemenuhan hak dasar warga.
Baca Juga
Pakar Saran THR Boleh Dicicil Saat Wabah Corona, tapi Jangan 3 Bidang Usaha Ini!
Dengan adanya Surat Edaran ini, dialog antara perusahaan dan buruh menjadi cara yang dianjurkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan problematika mengenai pembayaran THR di masa pandemi ini.
"Dan jelas, hal ini sangat bertentangan dengan PP Pengupahan dan Permenaker THR Keagamaan yang mengatur aturan terkait THR dengan jelas," terang LBH.
Secara hukum, Surat Edaran Menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika berhadapan dengan Peraturan
"Jika ditarik dalam permasalahan ini, maka norma baru yang ada dalam SE Menteri tentang THR tidak dapat berlaku menggantikan norma yang telah ada baik di dalam PP Pengupahan maupun Permenaker THR Keagamaan," imbuh LBH.
Selain itu, cara dialog yang direstui oleh pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah melepaskan tanggung jawabnya untuk menghukum perusahaan yang melanggar peraturan tentang THR.
"Pekerja dipaksa untuk berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan ketika posisinya lemah atau tidak memungkinkan untuk melakukan dialog," sesal LBH.
LBH meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI harus mencabut dan membatalkan SE Menaker RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) karena bertentangan dengan peraturan tentang THR yang telah berlaku;
Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan ketentuan THR yang ada dengan memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja dan tidak segan memproses perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR.
Baca Juga
THR Terancam Dipotong karena COVID-19, Buruh: Kami Bukan Tumbal Krisis
Pemerintah juga mesti memberikan bantuan THR kepada pekerja/buruh yang perusahaannya tidak dapat membayarkan THR sama sekali dengan tidak menghilangkan proses pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"THR tentu sangat membantu buruh dan keluarganya bertahan menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19," imbuh LBH. (Knu)