Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Longgarkan Aturan Pemberian THR, Pemerintah Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 10 Mei 2020
Longgarkan Aturan Pemberian THR, Pemerintah Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Demo buruh soal pemberian THR Lebaran. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona.

LBH menilai, surat Edaran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai THR yang berlaku.

Baca Juga

Nasib THR Pasukan Oranye di Tengah Corona, Pemprov DKI: Itu Kebijakan Kelurahan

"Secara hukum perundang-undangan, Surat Edaran tidak boleh bertentangan dengan peraturan THR dan tidak bisa mengubah peraturan yang ada karena Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat internal," kata LBH dalam keteranganya, Minggu (10/5).

LBH melanjutkan, surat Edaran tersebut terkesan membiarkan buruh yang posisinya rentan untuk bernegosiasi sendiri dengan perusahaan, hal itu menunjukkan bahwa negara ingin lepas tanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga dikhawatirkan menjadi restu pemerintah kepada perusahaan untuk melanggar aturan tidak menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja.

Ilsutrasi
Ilustrasi THR Lebaran

Tanpa adanya surat edaran tersebut pun kewajiban THR seringkali dilanggar oleh perusahaan, lantas, kehadiran Surat Edaran ini akan memperburuk situasi pemenuhan hak atas THR bagi para buruh.

"SE ini tentu akan rentan disalahgunakan perusahaan nakal untuk menghindar dari tanggungjawabnya," imbuh LBH.

Padahal,THR tentu akan sangat membantu buruh dan keluarganya untuk bertahan menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19 ketika pemerintah tidak sanggup menjamin pemenuhan hak dasar warga.

Baca Juga

Pakar Saran THR Boleh Dicicil Saat Wabah Corona, tapi Jangan 3 Bidang Usaha Ini!

Dengan adanya Surat Edaran ini, dialog antara perusahaan dan buruh menjadi cara yang dianjurkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan problematika mengenai pembayaran THR di masa pandemi ini.

"Dan jelas, hal ini sangat bertentangan dengan PP Pengupahan dan Permenaker THR Keagamaan yang mengatur aturan terkait THR dengan jelas," terang LBH.

Secara hukum, Surat Edaran Menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika berhadapan dengan Peraturan

"Jika ditarik dalam permasalahan ini, maka norma baru yang ada dalam SE Menteri tentang THR tidak dapat berlaku menggantikan norma yang telah ada baik di dalam PP Pengupahan maupun Permenaker THR Keagamaan," imbuh LBH.

Selain itu, cara dialog yang direstui oleh pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah melepaskan tanggung jawabnya untuk menghukum perusahaan yang melanggar peraturan tentang THR.

"Pekerja dipaksa untuk berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan ketika posisinya lemah atau tidak memungkinkan untuk melakukan dialog," sesal LBH.

LBH meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI harus mencabut dan membatalkan SE Menaker RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) karena bertentangan dengan peraturan tentang THR yang telah berlaku;

Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan ketentuan THR yang ada dengan memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja dan tidak segan memproses perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR.

Baca Juga

THR Terancam Dipotong karena COVID-19, Buruh: Kami Bukan Tumbal Krisis

Pemerintah juga mesti memberikan bantuan THR kepada pekerja/buruh yang perusahaannya tidak dapat membayarkan THR sama sekali dengan tidak menghilangkan proses pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"THR tentu sangat membantu buruh dan keluarganya bertahan menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19," imbuh LBH. (Knu)

#THR #Kemenaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Bagikan