Pakar Saran THR Boleh Dicicil Saat Wabah Corona, tapi Jangan 3 Bidang Usaha Ini!


Dokumen aksi buruh di Indonesia. (ANTARA FOTO/Fauzan)
MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengakui jika perusahaan hanya mencicil pemberian 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) karena dampak wabah corona bisa dijadikan solusi sementara. Namun, cicilan 50 persen THR itu tidak berlaku bagi perusahaan yang masih untung di tengah krisis saat ini, seperti telekomunikasi, media dan farmasi.
"Kebutuhan akan ketiga industri tersebut tetap tinggi," kata Trubus, saat dihubungi Merahputih.com di Jakarta, Jumat (27/3).
Baca Juga:
THR Terancam Dipotong karena COVID-19, Buruh: Kami Bukan Tumbal Krisis
Trubus mengakui pemasukan yang kecil membuat perusahaan sulit mendapatkan uang cukup banyak untuk membayarkan gaji dan bonus karyawan. Menurut dia, bidang usaha yang akan sangat terdampak di bidang manufaktur, transportasi, perdagangan, kuliner hingga elektronik. Apalagi, belum ada kepastian kapan pandemi corona di Indonesia akan berakhir.
"Tetap (THR) diberikan tapi enggak maksimal. 50 persen termasuk win-win solution. Karena corona sampai kapan juga gak ada kejelasan," tutur dosen Universitas Trisakti Jakarta itu.

Namun, Trubus menambahkan pengusahaan tetap wajib memberikan sisa kekurangan THR yang menjadi hak karyawan itu setelah lewat krisis COVID-19 di Indonesia. Dia pun menyarankan agar pemerintah duduk bersama asosiasi pengusaha dan kelompok buruh untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang terdampak efek ekonomi wabah corona.
"Seperti memberi kemudahan izin usaha, pemberian fasilitas investasi, pengurangan biaya operasional layaknya listrik, pajak dan transportasi," tutup ahli kebijakan publik itu.
Baca Juga:
Buruh Butuh Jaminan Pemerintah Jangan Jadikan Corona Alasan PHK Massal
Sebelumnya, kalangan pengusaha sudah meminta pemerintah meringankan kewajiban dalam membayar THR. Pasalnya pengusaha saat ini tertekan wabah virus corona (COVID-19). Hak-hak pekerja dipastikan akan dipenuhi tapi dengan keringanan bagi pengusaha.
"Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50 persen misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai, yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha," kata Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
Menurut dia, problema THR ini harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat segera melakukan perundingan dengan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari jalan terbaik.
Para pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui serikat buruh atau serikat pekerja dapat memahami tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini.
"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," tutup petinggi HIPPI itu. (Knu)
Baca Juga
Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR

Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran

KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR

Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi

Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR

Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja

Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
