Pakar Saran THR Boleh Dicicil Saat Wabah Corona, tapi Jangan 3 Bidang Usaha Ini!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2020
Pakar Saran THR Boleh Dicicil Saat Wabah Corona, tapi Jangan 3 Bidang Usaha Ini!

Dokumen aksi buruh di Indonesia. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengakui jika perusahaan hanya mencicil pemberian 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) karena dampak wabah corona bisa dijadikan solusi sementara. Namun, cicilan 50 persen THR itu tidak berlaku bagi perusahaan yang masih untung di tengah krisis saat ini, seperti telekomunikasi, media dan farmasi.

"Kebutuhan akan ketiga industri tersebut tetap tinggi," kata Trubus, saat dihubungi Merahputih.com di Jakarta, Jumat (27/3).

Baca Juga:

THR Terancam Dipotong karena COVID-19, Buruh: Kami Bukan Tumbal Krisis

Trubus mengakui pemasukan yang kecil membuat perusahaan sulit mendapatkan uang cukup banyak untuk membayarkan gaji dan bonus karyawan. Menurut dia, bidang usaha yang akan sangat terdampak di bidang manufaktur, transportasi, perdagangan, kuliner hingga elektronik. Apalagi, belum ada kepastian kapan pandemi corona di Indonesia akan berakhir.

"Tetap (THR) diberikan tapi enggak maksimal. 50 persen termasuk win-win solution. Karena corona sampai kapan juga gak ada kejelasan," tutur dosen Universitas Trisakti Jakarta itu.

trubus pakar kebijakan publik
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Namun, Trubus menambahkan pengusahaan tetap wajib memberikan sisa kekurangan THR yang menjadi hak karyawan itu setelah lewat krisis COVID-19 di Indonesia. Dia pun menyarankan agar pemerintah duduk bersama asosiasi pengusaha dan kelompok buruh untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang terdampak efek ekonomi wabah corona.

"Seperti memberi kemudahan izin usaha, pemberian fasilitas investasi, pengurangan biaya operasional layaknya listrik, pajak dan transportasi," tutup ahli kebijakan publik itu.

Baca Juga:

Buruh Butuh Jaminan Pemerintah Jangan Jadikan Corona Alasan PHK Massal

Sebelumnya, kalangan pengusaha sudah meminta pemerintah meringankan kewajiban dalam membayar THR. Pasalnya pengusaha saat ini tertekan wabah virus corona (COVID-19). Hak-hak pekerja dipastikan akan dipenuhi tapi dengan keringanan bagi pengusaha.

"Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50 persen misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai, yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha," kata Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Menurut dia, problema THR ini harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat segera melakukan perundingan dengan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari jalan terbaik.

Para pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui serikat buruh atau serikat pekerja dapat memahami tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini.

"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," tutup petinggi HIPPI itu. (Knu)

Baca Juga

Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19

#THR #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal institusi melakukan pemantauan dan pengawasan atas upaya gratifikasi THR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Indonesia
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Kemenaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Indonesia
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan permintaan THR tersebut tak bisa dibenarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Maret 2025
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Indonesia
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Disnaker Solo menerima 10 aduan terkait THR Lebaran 2025. Sebagian besar aduan tersebut berasal dari para pekerja.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Indonesia
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Anggota Polsek Menteng diduga minta THR ke pengusaha hotel. Ia pun berdalih atas inisiatif sendiri.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Bagikan