Merahputih.com - Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas terhadap lima tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tempat tersebut terdiri dari kafe, restoran, hingga tempat spa.
Lima tempat yang ditindak tegas diantaranya K One Spa di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang. Kemudian, satu tempat karaoke dan spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Kapolresta Solo Tegaskan All Out Dukung PPKM Darurat dan Berantas Radikalisme
Di Jakarta Utara ada Kafe Otentik Restoran and Lounge, yang didominasi warga negara Nigeria.
"Ada 81 orang yang diamankan, empat diantaranya reaktif COVID-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7).
Kemudian Twenty Nine Tropical Cafe yang merupakan sebuah bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang diamankan.
"Serta satu lagi kafe bernama Take Coffee di Jalan Cokro Aminoto, Kota Tangerang. Satu orang juga diamankan," jelas Yusri.
Yusri menyebut, penindakan terhadap lima tempat pelanggar PPKM Darurat tersebut merupakan langkah awal dari pihak kepolisian. Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha.
"Sebagai edukasi, non esensial tidak boleh sama sekali, ada restoran atau kafe itu hanya berlaku untuk take away saja. Jika ada yg makan ditempat, kita lakukan penindakan," tuturnya.
Yusri menjelaskan, langkah ini merupakan pembatasan yang dilakukan untuk berupaya mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Kita ketahui bersama Indonesia ini sudah cukup genting sekarang ini dengan pertambahan positif rate yang ada setiap hari bertambah, yang meninggal juga bertambah,” papar Yusri.
Baca juga:
Rekomendasi Film untuk Mengisi Waktu Luang selama PPKM Darurat
Kini, ada 28 titik yang kita lakukan di penyekatan di perbatasan dalam kota maupun di tol. Tujuannya menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.
"Ini yang perlu masyarakat Jakarta khususnya mau sadar bahwa tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan untuk membuat Jakarta ini sepi," tutup Yusri. (Knu)