Lima Partai Politik Penguasa Parlemen Versi Lembaga Survei Median

Senin, 23 Juli 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Hasil survei Median yang digelar awal Juli 2018 menemukan bahwa ada lima parpol yang akan lolos Parliamentary Threshold yakni minimal 4 persen suara di Pileg 2019 mendatang.

Artinya, partai yang tidak lolos PT tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut diatur soal ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional.

Berdasarkan riset Median dengan pertanyaan 'jika pileg dilakukan saat ini, partai apa yang anda pilih? Sebagian besar responden masih menempatkan PDIP pada posisi pertama.

Bendera Partai Politik
Ilustrasi. (kpu.go.id)

"PDIP dipilih sebanyak 26 persen responden disusul Gerindra 16 persen, Golkar 8,8 persen, PKB 8,7 persen dan Demokrat 8,6 persen," kata Direktur Riset Median Sudarto saat merilis hasil surveinya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Selain lima partai tersebut, kata Sudarto, diprediksi tidak akan dapat menempatkan wakilnya di legislatif karena tidak memenuhi PT sebesar 4 persen.

"Di luar parpol tersebut seperti Perindo, PAN, PKS, PPP, Nasdem dan sebagainya, memperoleh elektabilitas di bawah 4 persen," ujarnya.

Anggota Parlemen di DPR
Rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Terkait hal itu, Sudarto menilai wajar jika banyak parpol mengajukan kader masing-masing menjadi Capres/Cawapres.

"Saya kira ini bagian dari strategi mereka untuk menaikan elektabilitas partainya untuk mencapai PT itu," kata dia.

Survei Median digelar pada 6-15 Juli 2018 dengan jumlah responden sebanyak 1200 orang yang memiliki hak pilih dan tersebar proporsional atas populasi provinsi dan Gender.

Metode yang digunakan multistage random sampling dengan margin of error 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Masyarakat Nilai SP3 Kasus Habib Rizieq Cuma Pencitraan Pemerintahan Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan