Pemilu 2019

Lima Partai Politik Penguasa Parlemen Versi Lembaga Survei Median

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 Juli 2018
Lima Partai Politik Penguasa Parlemen Versi Lembaga Survei Median

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hasil survei Median yang digelar awal Juli 2018 menemukan bahwa ada lima parpol yang akan lolos Parliamentary Threshold yakni minimal 4 persen suara di Pileg 2019 mendatang.

Artinya, partai yang tidak lolos PT tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut diatur soal ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional.

Berdasarkan riset Median dengan pertanyaan 'jika pileg dilakukan saat ini, partai apa yang anda pilih? Sebagian besar responden masih menempatkan PDIP pada posisi pertama.

Bendera Partai Politik
Ilustrasi. (kpu.go.id)

"PDIP dipilih sebanyak 26 persen responden disusul Gerindra 16 persen, Golkar 8,8 persen, PKB 8,7 persen dan Demokrat 8,6 persen," kata Direktur Riset Median Sudarto saat merilis hasil surveinya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Selain lima partai tersebut, kata Sudarto, diprediksi tidak akan dapat menempatkan wakilnya di legislatif karena tidak memenuhi PT sebesar 4 persen.

"Di luar parpol tersebut seperti Perindo, PAN, PKS, PPP, Nasdem dan sebagainya, memperoleh elektabilitas di bawah 4 persen," ujarnya.

Anggota Parlemen di DPR
Rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Terkait hal itu, Sudarto menilai wajar jika banyak parpol mengajukan kader masing-masing menjadi Capres/Cawapres.

"Saya kira ini bagian dari strategi mereka untuk menaikan elektabilitas partainya untuk mencapai PT itu," kata dia.

Survei Median digelar pada 6-15 Juli 2018 dengan jumlah responden sebanyak 1200 orang yang memiliki hak pilih dan tersebar proporsional atas populasi provinsi dan Gender.

Metode yang digunakan multistage random sampling dengan margin of error 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Masyarakat Nilai SP3 Kasus Habib Rizieq Cuma Pencitraan Pemerintahan Jokowi

#Pemilu 2019 #Partai Politik #Hasil Survei
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan