Lima Kejanggalan Kasus Novel versi Koalisi Masyarakat Sipil
Rabu, 26 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah 106 hari, namun tak kunjung menemui titik terang. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, yang terdiri dari PP Pemuda Muhammadiyah, KontraS, ICW, LBH Jakarta dll, menemukan ada lima kejanggalan dalam penyelidikan kasus Novel.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Ahzar Simanjuntak dan Haris Azhar, mantan Koordinator KontraS, yang tergabung di koalisi itu telah bertemu dengan Novel Baswedan di Singapura. Hasil perbincangan itu kemudian dipaparkan kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7) siang.
Para aktivis mengumpulkan informasi. Ternyata, menurut para aktivis, ada beberapa kejanggalan dalam kasus Novel, berikut rinciannya:
1. Sidik Jari Hilang
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya wadah yang digunakan untuk menampung air keras yang digunakan untuk menyiram Novel. Menurut polisi, tak ada sidik jari pada cawan tersebut.
"Pertama, tidak ditemukannya sidik jari dalam gelas yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian yang diduga digunakan oleh pelaku penyiraman. Kita jadi menduga ada polisi berbohong. Bilangnya hanya sedikit tidak mencukupi," kata Dahnil.
2. Tiga Orang yang Ditangkap Dilepaskan Kembali
Tiga orang telah diamankan terkait kasus penyerangan Kasatgas e-KTP Novel Baswedan. Namun, belakangan polisi melepaskan ketiga orang yang mengaku berprofesi sebagai 'mata elang' atau debt collector tersebut karena dianggap punya alibi yang kuat.
"Melepaskan ketiga orang tersebut dengan dalih alibi yang disampaikan oleh ketiga orang tersebut. Padahal beberapa saksi di sekitar lokasi, baik sebelum peristiwa penyerangan, menduga kuat bahwa beberapa orang yang ditangkap terlihat sering berada di sekitaran lokasi kediaman Novel dan menanyakan aktivitas Novel," sambung Dahnil.
Menurut para aktivis ketiga orang ini punya peran penting dalam kasus penyerangan Novel. Pasalnya, mereka mengintai lokasi sekitar kediaman Novel.
3. Pernyataan Penyidik dan Mabes Polri Tidak Sinkron
Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi menemukan adanya ketidaksepahaman antara Mabes Polri dengan penyidik, utamanya dalam hal ketiga orang yang ditangkap tapi kemudian dilepaskan kembali.
4. Muncul Ancaman terhadap Aktivis
Di tengah rencana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), anggota Komnas HAM dan PP Pemuda Muhammadiyah menerima ancaman. Akhirnya, rencana pembentukan TGPF itu urung dilakukan.
5. Tim Internal Polri
Menurut para aktivis, ada tim internal Mabes Polri di luar tim penyidik yang juga menyelidiki kasus Novel. Hal ini diketahui dari keterangan para saksi yang diperiksa di Polres, kemudian ditanya-tanya oleh beberapa anggota yang mengaku dari Mabes Polri. Mereka menanyai para saksi perihal kasus Novel Baswedan.
"Dan kelima, adanya tim internal Polri yang di luar proses penyidikan, yang juga bergerak. Beberapa saksi menyampaikan bahwa pasca dilakukan proses pemeriksaan di Polres, beberapa anggota yang mengaku dari Mabes Polri juga mendekati saksi dan meminta informasi terkait dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani.
Yati menambahkan, polisi bukannya tidak mampu mengungkap, namun tak punya kemauan besar agar pengusutan kasus ini tuntas. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mengungkap kasus Novel agar terang benderang.
Dahnil mendesak Presiden membentuk TGPF independen kasus penyiraman Novel. Jika dibutuhkan, kata Dahnil, pihaknya siap membantu.
"Yang jelas kami akan menyampaikan fakta-fakta itu dengan TGPF yang dibentuk Presiden (Jokowi)," kata Dahnil. (*)