Libur Nyepi 2024, Ganjil-Genap Senin dan Selasa Besok Ditiadakan
Jumat, 08 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap pada Senin (11/3) dan Selasa (12/3). Peniadaan ini diterapkan karena bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi.
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," tulis postingan di Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Jumat (8/3).
Baca juga:
Dishub menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
Isi aturan itu tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau agar masyarakat yang bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin. (knu)
Baca juga:
Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta