Libur Idul Adha, Kereta Api Jarak Jauh hanya untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Senin, 19 Juli 2021 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - PT KAI (Persero) menerapkan pengetatan pada masa libur Idul Adha 1442 H. Terhitung sejak 20-25 Juli 2021, perusahaan pelat merah itu hanya memperbolehkan pekerja sektor esensial dan kritikal serta orang dengan kepentingan mendesak yang bisa menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh (KAJJ).

Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021. Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, penumpang dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Surat tugas harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Nah, yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. Untuk ibu hamil yang hendak menjalani persalinan bisa didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

kereta solo
Ilustrasi stasiun Solo Balapan. (MP/Ismail)

Penumpang dengan kepentingan mendesak harus bisa membuktikan diri dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat. Bisa juga surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Tak hanya itu, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, lanjut Joni, wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” tuturnya.

Joni menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KAJJ hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Jika tidak lengkap, maka petugas berhak tidak memberikan akan diizinkan untuk berangkat. Uang tiket akan dikembalikan 100 persen. “KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” ujar Joni. (asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan