Libur Idul Adha, Kereta Api Jarak Jauh hanya untuk Sektor Esensial dan Kritikal


Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
MerahPutih.com - PT KAI (Persero) menerapkan pengetatan pada masa libur Idul Adha 1442 H. Terhitung sejak 20-25 Juli 2021, perusahaan pelat merah itu hanya memperbolehkan pekerja sektor esensial dan kritikal serta orang dengan kepentingan mendesak yang bisa menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh (KAJJ).
Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021. Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, penumpang dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Surat tugas harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Nah, yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. Untuk ibu hamil yang hendak menjalani persalinan bisa didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Penumpang dengan kepentingan mendesak harus bisa membuktikan diri dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat. Bisa juga surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Tak hanya itu, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, lanjut Joni, wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” tuturnya.
Joni menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KAJJ hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
Jika tidak lengkap, maka petugas berhak tidak memberikan akan diizinkan untuk berangkat. Uang tiket akan dikembalikan 100 persen. “KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” ujar Joni. (asp)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya
