Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

LHKPN Eko Cahyanto Disorot, Kenaikan Harta Hampir Rp 1 Miliar per Tahun Dipertanyakan

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026

MerahPutih.com - Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Suseno Agung Cahyanto, menjadi sorotan publik.

Lonjakan kekayaan Eko mencuri perhatian setelah data LHKPN miliknya viral di media sosial, salah satunya diunggah akun TikTok @Peristiwa_Medan. Unggahan itu memicu pertanyaan publik terkait kenaikan harta yang dinilai signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Sorotan terhadap LHKPN Eko bermula dari surat yang dilayangkan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Dalam surat tersebut, GMBI mempertanyakan pertumbuhan kekayaan Eko dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang diungkap GMBI:

GMBI menilai lonjakan tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resmi pejabat setingkat ASN Eselon I berpangkat IV/D.

Baca juga:

Mobil Nasional Mulai Diproduksi 2027, Kemenperin dan Pindad Bahas Potensi Undang Mitra Lain untuk Pengembangan

Secara umum, gaji dan tunjangan pejabat pada level tersebut berkisar Rp35 juta per bulan atau sekitar Rp420 juta per tahun. Dengan angka itu, kenaikan harta hampir Rp1 miliar per tahun dinilai perlu penjelasan rinci.

Atas temuan tersebut, GMBI melaporkan Eko ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Februari 2026.

Dalam suratnya, GMBI mempertanyakan sumber pertambahan kekayaan tersebut.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu,” tulis GMBI.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun Kemenperin terkait tudingan tersebut.

Baca juga:

KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor

Selain soal LHKPN, GMBI juga menyoroti status kepegawaian Eko saat dilantik oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Sekjen Kemenperin.

Disebutkan, saat pelantikan Eko masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara.

Secara aturan administrasi, pejabat struktural tidak diperkenankan menduduki jabatan strategis di dua kementerian secara bersamaan tanpa proses mutasi resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. (Asp)

Baca Artikel Asli