Legislator Tegaskan Penggunaan Visa Non Haji Merupakan Tindakan Ilegal
Rabu, 05 Juni 2024 -
Merahputih.com - Tindakan tegas pemerintah Arab Saudi yang memulangkan 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) karena menggunakan visa palsu untuk berhaji mendapat apresiasi dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily menegaskan apa yang diterima para WNI tersebut merupakan konsekuensi dari aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi terkait penggunaan visa haji, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda.
"Penggunaan visa di luar ketentuan ini adalah ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang terkoordinasi dengan baik," ujar Ace dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Baca juga:
Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Dipulangkan Paksa ke Daerah Asal
Ace menegaskan, jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar.
Kehadiran jamaah dengan visa palsu dapat mengancam hak-hak jemaah yang telah membayar secara resmi.
"Dikhawatirkan jemaah haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujarnya.
Baca juga:
Kemenag Bakal Beri Sanksi Travel Berangkatkan WNI Berhaji Pakai Visa Ziarah
Ace juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi. "Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji yang resmi," tutupnya.