Legislator PKS Sebut MBG Bisa Pakai Dana Zakat, Asal...
Senin, 20 Januari 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.
Namun, pengunaannya haruslah sejalan dengan tujuan syariat zakat, yakni membantu yang membutuhkan (mustahik).
"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," kata pria yang akrab disapa Fikri dalam keterangannya, Senin (20/1).
Baca juga:
Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Salah Kaprah, Seperti Mimpi di Siang Bolong
Untuk itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.
"Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis," ucap dia.
Fikri juga menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.
Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.
"Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta," katanya.
Baca juga:
Puluhan Anak Keracunan Usai MBG, SOP Bakal Diperketat dan Pemeriksaan 2x24 Jam
Dengan demikian, program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.
“Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” pungkasnya.