Legislator PKB Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat jika Ada Penyimpangan
Senin, 29 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) memecat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Heru di hadapan keluarga korban Dini Sera Afrianti saat audiensi dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
"Saya kira ini, kita harus tegas Komisi III, kita panggil MA, kita panggil KY-nya. Kita minta untuk periksa hakimnya kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya," tegas dia.
Menurut Heru tindakan tegas itu harus diambil jika terbukti ada penyimpangan atau pidana dalam proses putusan vonis bebas tersebut.
"Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidanakan akhirnya ini tegas," ujarnya.
Baca juga:
Ayah Dini Ngaku Ronald Tannur Belum Pernah Minta Maaf, Tapi Sudah Bebas
Heru juga memastikan Komisi III akan mengawal langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan kasasi putusan hakim PN Surabaya ke MA. Ia tidak ingin Dini meninggal dalam keadaan sia-sia dan tidak mendapatkan keadilan.
"Sementara keadilan adalah milik kita semuanya. Apalagi korban yang hari ini meninggalkan seorang anak, kemudian meninggalkan orang tua yang mungkin dia adalah menjadi tulang punggung bagi keluarganya," tuturnya.
Menurut Heru, kasus tersebut janggal. Pasalnya, tidak satupun pasal yang diajukan jaksa, digunakan oleh majelis hakim.
Ia lantas mencontohkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Baca juga:
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
"Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan, ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit," tutup dia. (Pon)