MERAHPUTIH.COM - KASUS penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR di Bandung memicu kecaman keras dari parlemen. Korban diduga kuat diculik, diisolasi, dan disiksa secara brutal selama tiga tahun sehingga mengalami trauma fisik serta psikologis yang sangat mendalam.
Saat merespons tragedi kemanusiaan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak aparat kepolisian bergerak cepat memburu terduga pelaku berinisial TH yang saat ini masih buron.
Ia menegaskan kejahatan ini telah melampaui batas perikemanusiaan dan menuntut penerapan pasal berlapis agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Kasus ini tindakan di luar batas perikemanusiaan. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa penundaan."Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB
Secara kriminologi, Abdullah menganalisis kekerasan ekstrem ini tidak terjadi secara instan, tapi buah dari pola penguasaan dan manipulasi psikologis yang terencana. Pelaku diduga menerapkan metode coercive control untuk memutus akses sosial korban dengan lingkungan luar secara sistematis, sebelum akhirnya melakukan penyiksaan fisik tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun.
Baca juga:
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat berawal dari pola coercive control, yakni penguasaan dan pengendalian korban secara sistematis melalui isolasi sosial, intimidasi, ancaman, hingga ketergantungan yang dipaksakan. Bentuk kekerasan seperti ini harus dipahami sebagai kejahatan serius karena secara bertahap merampas kebebasan dan hak-hak dasar korban," paparnya.
Selain mendesak kepolisian menggunakan seluruh instrumen hukum pidana yang tersedia untuk menjerat pelaku, Abdullah juga meminta negara hadir mengamankan korban. Komisi Hukum DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait segera turun tangan memberikan proteksi berlapis, bantuan hukum, hingga rehabilitasi psikis total bagi YTR.
"Kepolisian harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penegakan hukum harus mempertimbangkan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi, mulai dari penyekapan hingga penganiayaan. Saya meminta LPSK segera memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban untuk memastikan rasa aman," pungkasnya.(Pon)
Baca juga: