Legislator Minta Pemerintah Lindungi Perusahaan Nasional dari Tekanan Global Demi Hindari PHK Massal

Rabu, 16 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Indonesia merespons kebijakan proteksionis Amerika Serikat yang memberlakukan tarif impor 32% terhadap produk Indonesia. Kebijakan ini berpotensi mengganggu ekspor nasional dan sektor ketenagakerjaan, khususnya industri padat karya.

Komisi XI DPR mengunjungi Bea Cukai Jawa Barat untuk meninjau industri Indonesia. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa mereka mengikuti pembentukan Satuan Tugas Deregulasi (Satgas Deregulasi) oleh pemerintah.

"Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah tidak meresahkan pelaku industri dan usaha di Indonesia," ujar Hekal di Kantor Wilayah Bea Cukai Kota Bandung, Selasa (15/4).

Baca juga:

'Perang' Donal Trump Vs Xi Jinping: Ketika Gemini Menguasai Panggung Ekonomi Global

Hekal menekankan perlindungan perusahaan dalam negeri sebagai prioritas. Perusahaan nasional tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan global sendirian, karena berisiko bangkrut dan menyebabkan PHK massal.

"Pemerintah dapat mengaktifkan instrumen fiskal seperti insentif pajak, subsidi, dan kemudahan pembiayaan untuk menjaga stabilitas usaha," jelas Hekal.

Ia menambahkan, penghapusan pertimbangan teknis impor oleh Presiden Prabowo diharapkan meningkatkan iklim investasi dan daya saing produk lokal.

Namun, penghapusan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti banjir produk impor, ketidakpastian investasi, persaingan tidak sehat, dan penurunan standar kualitas produk.

"Karena tidak ada regulasi yang mengawasi kualitas barang impor," tegasnya.

Baca juga:

Indonesia Harus Manfaatkan Penundaan Tarif Trump Buat Negosiasi

Hekal menegaskan peran penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga arus ekspor dan impor, termasuk pengawasan, pungutan pajak, pengendalian barang berbahaya, dan analisis risiko.

"Dengan peran tersebut, Bea Cukai berkontribusi dalam menjaga kelancaran ekspor dan impor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya strategi perdagangan berbasis data dan tim negosiasi yang adaptif. Kebijakan harus berdasarkan data konkret, bukan asumsi, dan melibatkan kolaborasi lintas sektor.

Kunjungan kerja reses ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan, Direktur Teknis Pabean, Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, dan pejabat terkait lainnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan