Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Rabu, 21 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan menuai kritik dari Legislator Senayan.
Kritik itu dilayangkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan dalam rapat kerja bersama Jampidus Kejagung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Ia menegaskan, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dapat merintangi proses hukum. Apalagi, kata Hinca, sampai mengganggu langkah-langkah jaksa dalam menjalankan tugasnya.
"Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu, menurut saya," ujarnya.
Baca juga:
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Menurut Hinca, penetapan tersangka terhadap insan pers dengan dalil pemberitaan bakal memengaruhi transparansi penegakan hukum di Tanah Air.
"Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum ini, biar dia terbuka," tegas politikus senior Partai Demokrat itu.
Hinca meyakini sorotan media terhadap kejaksaan tidak akan memengaruhi penanganan perkara. Apalagi, sampai menjadi gangguan yang membuat penanganan perkara terhenti.
Ia menekankan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur itu semua. Produk reformasi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sistem demokrasi di Indonesia.
"Dalam UU Pers jelas, kata-kata balas dengan kata-kata. Berita yang enggak benar, beri hak jawabnya, itu paling fair. Karena juga enggak ada dampak apa-apa terhadap perkara ini," ungkapnya.
Oleh karena itu, Hinca berharap kebebasan pers dihormati. Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers.
"Karena pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang wah kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan!" pungkasnya. (Pon)