LBH Yogyakarta akan Kaji UU Keistimewaan untuk Dijudicial Review
Rabu, 30 Desember 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai adanya potensi pelanggaran hak terkait pemberlakuan Undang-Undang Keistimewaan. Tidak hanya kehilangan pekerjaan, pelanggaran juga membuat kerusakan lingkungan.
Direktur LBH Yogyakarta menuturkan, kasus-kasus yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pembangunan hotel ataupun apartemen.
"Contoh kasus yang menyita perhatian publik, misalnya, pembangunan apartemen Uttara di Karangwuni (red, Sleman). Dampaknya, bukan cuma lingkungan biasa, tapi sumur di sekitarnya juga kering," kata Hamzal saat konferensi pers laporan akhir tahun di kantor LBH Yogyakarta, Kota Gede, DI Yogyakarta, Selasa (29/12).
Hamzal menjelaskan, terkait dampak tersebut, tahun depan pihaknya akan melakukan kajian kemungkinan adanya keterkaitan UU Keistimewaan terhadap hak-hak warga dan kerusakan lingkungan. Kajian dilakukan dengan perspektif pelanggaran HAM dan kajian sosial.
"Kalau ditanya arahannya, sudah tentu kami arahkan UU itu ke judicial review," imbuhya. (fre)
BACA JUGA: