LBH Yogyakarta akan Kaji UU Keistimewaan untuk Dijudicial Review
Foto: screenshot googlemap
MerahPutih Peristiwa - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai adanya potensi pelanggaran hak terkait pemberlakuan Undang-Undang Keistimewaan. Tidak hanya kehilangan pekerjaan, pelanggaran juga membuat kerusakan lingkungan.
Direktur LBH Yogyakarta menuturkan, kasus-kasus yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pembangunan hotel ataupun apartemen.
"Contoh kasus yang menyita perhatian publik, misalnya, pembangunan apartemen Uttara di Karangwuni (red, Sleman). Dampaknya, bukan cuma lingkungan biasa, tapi sumur di sekitarnya juga kering," kata Hamzal saat konferensi pers laporan akhir tahun di kantor LBH Yogyakarta, Kota Gede, DI Yogyakarta, Selasa (29/12).
Hamzal menjelaskan, terkait dampak tersebut, tahun depan pihaknya akan melakukan kajian kemungkinan adanya keterkaitan UU Keistimewaan terhadap hak-hak warga dan kerusakan lingkungan. Kajian dilakukan dengan perspektif pelanggaran HAM dan kajian sosial.
"Kalau ditanya arahannya, sudah tentu kami arahkan UU itu ke judicial review," imbuhya. (fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
'Jogja Istimewa', Penghormatan Jogja Hip Hop Foundation pada Identitas Budaya dan Filosofi Kepemimpinan Yogyakarta
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada